Home » , » Asuransi Kesehatan & Kecelakaan

Asuransi Kesehatan & Kecelakaan



Siapa yang tidak pernah mengalami sakit? Semua orang pernah mengalami sakit, walau sakit ringan sekalipun. Dengan kondisi alam dan lingkungan yang semakin terpolusikan, maka potensi seseorang diserang penyakit akan semakin besar. Begitu pula dengan semakin tinggi usia seseorang, maka potensi diserang penyakit akan semakin besar, terlebih bila pola makan, istirahat dan pola hidupnya tidak teratur and tidak berkualitas.
Pola kerja yang semakin tinggi tingkat tekanannya (stress), maka peluang diserang penyakit akan semakin tinggi pula. Sekarang banyak penyakit yang timbul disebabkan karena pikiran yang terlalu stress dan mengakibatkan fungsi alat tubuh lainnya terganggu.
Biaya perawatan dan pengobatan sebuah penyakit sekarang ini, pada rumah sakit di Jakarta sudah sangat mahal. Misalnya saja untuk penyakit demam berdarah seorang pasien yang dirawat selama 4 - 6 hari memerlukan biaya paling sedikit Rp.7.500.000,- di kelas 2 rumah sakit papan menengah.
Anda bisa saja mempersiapkan dana mandiri untuk biaya perawatan dan pengobatan rumah sakit, namun saya sarankan sebaiknya Anda membeli asuransi kesehatan yang memadai, agar perencanaan
keuangan dan ekonomi keluarga Anda dapat terpelihara senantiasa.
Kesehatan merupakan modal utama Anda untuk mencari nafkah, sehingga bila Anda sakit maka tidak ada pilihan untuk segera memulihkan kesehatan Anda. Anda tidak mungkin berkata: "Akh penyakinya nanti aja diobatin, mungkin nanti sembuh sendiri!?"
Kesehatan memang bukanlah segalanya, namun segalanya tanpa kesehatan tidak artinya. So jagalah kesehatan Anda, dan segeralah menyembuhkan diri saat terkena penyakit.
Asuransi Kesehatan memberikan jaminan atas biaya pengobatan rumah sakit, yang dapat terbagi dalam beberapa jaminan antara lain:
  1. Biaya rawat inap (in-patient)
  2. Biaya rawat jalan (out-patient)
  3. Biaya pengobatan gigi (teeth)
  4. Biaya kacamata (glasses)
  5. Biaya melahirkan (maternity)
Asuransi Kesehatan dapat diberikan berdasarkan skala tabel benefit atau berdasarkan nilai per-hari (Cash Plan)
Kapan Anda membutuhkan Asuransi kesehatan?
Mungkin Anda tidak perlu mengambil Asuransi Kesehatan, bila:
  • Anda yakin tidak akan pernah sakit parah (hanya pilek, demam dan batuk saja) dan Anda yakin tidak akan pernah mengalami musibah/kecelakaan atau
  • Anda punya harta dan investasi yang sangat besar nilainya
Namun bila Anda tidak termasuk dalam 2 kriteria di atas, maka saran saya segeralah memiliki asuransi kesehatan.

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

Setiap orang memiliki potensi dan menghadapi berbagai risiko yang mengancam diri dan keluarganya, dan mengalami sebuah musibah atau kecelakaan. Kecelakaan dapat terjadi dimana saja, dan kapan saja, entah di rumah, diperjalanan atau di kantor serta di lokasi darmawisata. Baik karena kelalaian diri sendiri ataupun disebabkan oleh kealpaan orang lain.
Bila kecelakaan terjadi, maka dapat menyebabkan beberapa akibat seperti kematian, cacat tubuh dan luka atau cidera badan. Kematian tiba-tiba akibat kecelakaan pasti akan sangat memukul anggota keluarga yang ditinggalkan, dan mereka belum memiliki persiapan dalam menghadapi peristiwa semacam itu. Kelumpuhan atau cacat total tetap pada diri seseorang, akan membebani diri dan keluarga dalam menyediakan segala biaya kehidupan selanjutnya di masa mendatang. Luka atau cidera badan akibat kecelakaan membutuhkan perawatan dan pengobatan dari rumah sakit, dan tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Sebuah kecelakaan terjadi secara tiba-tiba dan tanpa dapat diduga sebelumnya, sehingga Anda harus bersiap diri setiap saat. Kecelakaan yang terjadi menimbulkan biaya ekonomi yang sangat besar, dan dapat memutarbalikkan keadaan keuangan sebuah keluarga.
Untuk itu Anda membutuhkan Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance).
Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah:
suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang terjadi secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk :
  1. Keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang
  2. Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya
  3. Mati lemas atau tenggelam,
  4. Terasing karena bencana dari luar yang tiba-tiba, yang ditimbulkan karena kecelakaan kapal laut, pendaratan darurat dan jatuhnya pesawat terbang, tetapi hanya sejauh sebagai akibat dari kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga
Risiko yang dijamin dalam Polis Kecelakaan Diri (personal Accident)
Asuransi Kecelakaan Diri memberikan jaminan atas risiko yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan
  1. Kematian (Accidental Death/AD),
  2. Cacat Tetap Keseluruhan atau sebagian (Permanent Total or Partial Disablement)
  3. Penggantian Penghasilan (Weekly Indemnity) akibat Cacat Sementara (Temporary Total or Partial Disablement) dan
  4. Biaya Perawatan dan Pengobatan (Medical Expenses)
Kematian (Accidental Death)
Jaminan diberikan dalam hal tertanggung meninggal dunia sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis. Kematian ini harus terjadi dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan
Santunan diberikan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan, dan akan dibayarkan kepada Ahli Waris yang namanya tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan
Cacat Tetap Keseluruhan (Permanent Total Disablement)
Cacat Tetap Keseluruhan meliputi:
  1. Kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
  2. Kehilangan atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
  3. Kehilangan atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
  4. Kehilangan atau tidak berfungsinya penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.
Cacat Tetap Total, dalam arti ketidak warasan, tidak mampu berpikir dengan benar (gila) diderita tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis, akan diberikan santunan.
Cacat Tetap ini harus terjadi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kecelakaan.
Santunan diberikan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan, dan akan dibayarkan kepada Tertanggung atau Ahli Waris yang namanya tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan
Santunan Cacat Tetap Sebagian (Permanent Partial Disablement)
Cacat Tetap Sebagian berupa hilang atau tidak berfungsinya sebagian dari anggota tubuh. Hak atas santunan ini berlaku setelah dokter menetapkan keadaan cacat tetap yang diderita.
Limit penggantian sesuai dengan tabel persentase dari masing-masing bagian anggota tubuh.
Santunan Cacat Tetap Sebagian (Permanent Partial Disablement):
  1. Lengan kanan mulai dari sendi bahu -> 60 % (Tabel)
  2. Lengan kiri mulai dari sendi bahu -> 50 %
  3. Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku -> 50 %
  4. Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku -> 40 %
  5. Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan -> 40 %
  6. Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan -> 30 %
  7. Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha -> 50 %
  8. Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut -> 25 %
  9. Ibu jari tangan kanan -> 15 %
  10. Ibu jari tangan kiri -> 10 %
  11. Jari telunjuk tangan kanan -> 10 %
  12. Jari telunjuk tangan kiri -> 8 %
  13. Jari kelingking tangan kanan -> 8 %
  14. Jari kelingking tangan kiri -> 6 %
  15. Jari tengah atau manis tangan kanan -> 5 %
  16. Jari tengah atau manis tangan kiri -> 4 %
  17. Satu ibu jari kaki -> 8 %
  18. Satu jari kaki lainnya -> 5 %
  19. Sebelah mata -> 50 %
  20. Pendengaran pada kedua belah telinga -> 50 %
  21. Pendengaran pada sebelah telinga -> 25 %
  22. Sebelah daun telinga secara keseluruhan -> 5 %
Persentase diatas merupakan sebuah indikasi umum yang berlaku, namun akan disesuaikan dengan persentase yang diberikan oleh masing-masing perusahaan asuransi.
Santunan Ketidak Mampuan bekerja (Weekly Indemnity)
Santunan ini diberikan bila tertanggung mengalami ketidakmampuan bekerja selama jangka waktu tertentu akibat cacat total atau sebagian yang bersifat sementara. Santunan ini akan diberikan per-minggu sesuai dengan limit yang diminta.
Biaya Perawatan atau Pengobatan (Medical expenses)
Jaminan diberikan dalam hal pembayaran atas penggantian biaya-biaya perawatan dan atau pengobatan yang dilakukan dalam usaha untuk penyembuhan atau pemulihan sakit atau cidera yang diderita Tertanggung sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin polis
Santunan atas jaminan ini dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut, dengan limit pertanggungan sebesar 10% Uang Pertanggungan Kematian.
Pengecualian: Risiko yang tidak dijamin
Perang, melukai diri sendiri, bunuh diri, kerusuhan atau huru-hara dimana orang yang dipertanggungkan ikut serta kehamilan atau kelahiran; ikut serta dalam balapan kendaraan atau olah raga professional lainnya; kegiatan penerbangan (kecuali sebagai penumpang); tindakan melanggar hukum; dan radiasi atau reaksi nuklir; sakit atau penyakit HIV/AIDS
Rate Premi Asuransi Kecelakaan Diri
Premi asuransi kecelakaan diri sangat ditentukan berdasarkan profesi atau jenis pekerjaan seseorang, dan klasifikasi profesi secara umum dibagi dalam 3 kelompok antara lain:
  • Kelas 1
    Profesi yang dilakukan dalam ruangan kantor, misalnya sekretaris, direktur, akuntan, administrator, arsitek, auditor, banker, dokter, pengacara, sekretaris, guru, dan lain sebagainya Rate sebesar: 0,8% - 1,25%
  • Kelas 2
    Profesi yang dilakukan di luar ruangan atau dilapangan, yang bersifat mengawasi, misalnya supir, arsitek bangunan, insinyur sipil, salesman bagian luar, pedagang kelontong. Rate sebesar: 1,25% - 2,5%
  • Kelas 3
    Profesi dengan jenis pekerjaan tangan dan phisik, dengan tingkat risiko lebih tinggi, misalnya pekerja di rig (oil & gaz), tukang bangunan, buruh pelabuhan, pekerja mesin, pekerja tambang dan lain-lain Rate sebesar: 2,5% - 4,0% 



0 komentar:

Posting Komentar

Visitors Map