Tujuan memiliki produk Asuransi Umum / Asuransi Kerugian adalah
untuk mentransfer resiko yang mungkin terjadi pada aset yang kita
miliki atau resiko kehilangan harta kekayaan kita kepada perusahaan
asuransi. Sehingga kita dapat meminimalisir kerugian yang mungkin
terjadi.
Tanpa pengendalian resiko yang matang, bukan mustahil kejadian-kejadian
yang tidak terduga di masa akan datang, membuat kita kehilangan
sebagian atau seluruh aset-aset berharga kita atau mempengaruhi
kelangsungan bisnis.
Produk asuransi kerugian lebih detil adalah untuk mengkompensasi kita setelah terjadinya suatu resiko(risk)
sehingga secara umum hidup kita akan sama baiknya seperti sebelum
terjadi resiko. Selain itu, asuransi kerugian juga memberikan
perlindungan terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga, atau yang
disebut sebagai Third Party liability. Pihak ketiga adalah
pihak yang tidak termasuk dalam kategori pihak pertama
(Tertanggung/Nasabah) dan pihak kedua (Penanggung/Perusahaan Asuransi).
Produk asuransi kerugian berkembang sangat bervariasi seperti :
Asuransi Rumah, Mobil, Mesin, Marine Hull, Marine Cargo, Profesi,
Travel, Performance Bond, Proyek, public liability, dan lainnya.
Itu pihak penanggung apa tidak rugi ya?
BalasHapusInvestra link