Home » , » Pengertian Asuransi Umum

Pengertian Asuransi Umum

Tujuan memiliki produk Asuransi Umum / Asuransi Kerugian adalah untuk mentransfer resiko yang mungkin  terjadi pada aset yang kita miliki atau resiko kehilangan harta kekayaan kita kepada perusahaan asuransi. Sehingga kita dapat meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi.

Tanpa pengendalian resiko yang matang, bukan mustahil kejadian-kejadian yang tidak terduga di masa akan datang, membuat kita kehilangan sebagian atau seluruh aset-aset berharga kita atau mempengaruhi kelangsungan bisnis.

Produk asuransi kerugian lebih detil adalah untuk mengkompensasi kita setelah terjadinya suatu resiko(risk) sehingga secara umum hidup kita akan sama baiknya seperti sebelum terjadi resiko. Selain itu, asuransi kerugian juga memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga, atau yang disebut sebagai Third Party liability. Pihak ketiga adalah pihak yang tidak termasuk dalam kategori pihak pertama (Tertanggung/Nasabah) dan pihak kedua (Penanggung/Perusahaan Asuransi).

Produk asuransi kerugian berkembang sangat bervariasi seperti : Asuransi Rumah, Mobil, Mesin, Marine Hull, Marine Cargo, Profesi, Travel, Performance Bond, Proyek, public liability, dan lainnya.

1 komentar:

Visitors Map