Property All Risks (PAR) memberikan perlindungan
asuransi secara menyeluruh untuk bangunan dan perlengkapan (isi) akibat
kerugian dan atau kehilangan yang menimbulkan kerugian seperti
kebakaran, kebongkaran, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, banjir, badai,
gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan risiko lainnya yang
tidak disebutkan dalam pengecualian (pengecualian umum dan pengecualian
khusus).
Property All Risks (PAR) dapat dilengkapi dengan
berbagai jaminan atau benefit tambahan untuk keamanan dan kenyamanan
Anda saat risiko yang tidak terduga terjadi.
Harta Benda yang dipertanggungkan:
- Asuransi Rumah Tinggal
- Asuransi Bangunan Kantor
- Asuransi Bangunan Pabrik
Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap
Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
Badai, Angin Topan, Banjir dan Kerusakan akibat Air
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
Tanah Longsor dan Pergerakan Kontur Tanah
Pembongkaran dan Perampokan
Tertabrak Kendaraan
Kerusakan disebabkan kecelakaan lainnya
Plus Benefit Tambahan:
Biaya Arsitek dan Konsultan
Biaya Pembersihan Puing
Biaya Pemadam Kebakaran
Dan benefit tambahan lainnya
terimakasih untuk info asuransi sangat bermanfaat sekali.
BalasHapusNice share
BalasHapusIzin berbagi artikel asuransi rumah ya.
Kali ini tentang Tips Cara Bagus Memilih Asuransi Kebakaran Rumah.
Semoga bisa bermanfaat, terima kasih